Kades 'Nyaleg' di Lombok Tengah diusulkan diaudit

id Kades di Lombok Tengah,Kades Lombok Tengah,audit Kades Nyaleg , Kepala DPMD Lombok Tengah Lalu Rinjani,Lombok Tengah

Kades 'Nyaleg' di Lombok Tengah diusulkan diaudit

Kepala DPMD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Rinjani (ANTARA/Akhyar)



Tahapan tersebut tentunya akan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan pemilu legislatif sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Adapun tahapan dimaksud adalah tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang diselenggarakan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023

"Kemudian tahapan Pengumuman Daftar Caleg Tetap 4 November 2023," katanya

Pada tahapan verifikasi itu, untuk mengetahui benar tidaknya Kepala Desa, Anggota BPD atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri benar-benar sudah membuat surat pengunduran diri dan telah diterima oleh pihak terkait.

Setelah jelas ada surat pengunduran diri hasil verifikasi maka pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera akan memproses pemberhentian yang bersangkutan.

"Tahapan pengumuman DCT menjadi tanggal berlakunya SK tentang pemberhentian kepala desa, BPD dan perangkat desa yang Nyaleg," katanya.