Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan kepala desa (kades) yang menjadi calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 diusulkan diaudit kepada Inspektorat atas pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Kades yang mencalonkan diri menjadi caleg kita usulkan untuk dilakukan audit atas pengelolaan keuangan desa yang telah dilaksanakan, sehingga tidak terjadi persoalan ke depannya," kata Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani di Praya, Senin.
Audit tersebut penting dilakukan sebelum untuk memastikan dana yang diberikan dikelola sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada temuan kerugian negara.
"Kalau tidak ada temuan, kades yang Nyaleg menjadi aman," katanya.
Ia mengatakan, meskipun ada informasi beberapa kades hang maju menjadi calon legislatif anggota DPRD Lombok Tengah, sampai saat ini belum ada kades yang mengajukan surat pengunduran diri.
"Surat pengunduran diri kades yang maju menjadi caleg belum ada kita terima," katanya.
Ia mengatakan, dalam hal kepala desa, anggota BPD atau perangkat desa mencalonkan diri sebagai caleg, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 32 tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu Kades, BPD dan Perangkat Desa harus mengajukan surat pengunduran diri.
"Kades dan BPD mengajukan surat pengunduran diri kepada BPD dan perangkat desa mengajukan pengunduran diri kepada kepala desa," katanya.
BPB melanjutkan pengunduran kades itu kepada bupati melalui camat dan surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.
"Artinya apabila sudah mengajukan pengunduran diri, surat pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai tahapan berdasarkan aturan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Oknum kades di Lombok Tengah ditetapkan jadi tersangka korupsi dana desa
Selasa, 27 Februari 2024 13:40
Pengelolaan dana desa di Lombok Tengah dimaksimalkan
Kamis, 1 Februari 2024 13:12
Wabup Lombok Tengah meminta kades kreatif dongkrak pendapatan desa
Kamis, 7 Desember 2023 16:01
Bawaslu Lombok Tengah menemukan oknum kades langgar netralitas
Rabu, 15 November 2023 14:07
Bupati Lombok Tengah memberhentikan tujuh kades menjadi caleg Pemilu 2024
Senin, 30 Oktober 2023 13:30
Pemkab Lombok Tengah memberhentikan kepala desa terlibat korupsi
Rabu, 25 Oktober 2023 13:59
Kades Sukarara: waspada anjing liar
Selasa, 26 September 2023 16:54
Kejaksaan periksa Kades Gemel Lombok Tengah
Rabu, 6 September 2023 14:14