Luhut meminta LSM di Indonesia diaudit

id LSM,Lembaga Swadaya Masyarakat,LSM Diaudit,Audit LSM,Luhut Minta LSM diaudit,Luhut Binsar Pandjaitan,Tujuan LSM diaudit menurut Luhut,UU ITE

Luhut meminta LSM di Indonesia diaudit

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers usai menjadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/Syaiful Hakim)

untuk mengetahui aliran dana yang didapatkan LSM dari mana



Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Persidangan itu akan dilanjutkan pada Senin (12/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.