KY NTB awasi sidang korupsi dana BLUD RSUD Praya
Fakta itu terkait adanya uang yang berasal dari pengelolaan dana BLUD mengalir ke pejabat daerah, biaya kampanye pemilu Bupati Lombok Tengah Tahun 2019, anggota DPRD, dan aparat penegak hukum. Fakta itu dikuatkan dengan adanya bukti pemberian dalam bentuk kuitansi.
Terkait adanya aliran dana tersebut, mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili dan Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah telah hadir sebagai saksi di persidangan.
Keduanya pun membantah menerima aliran uang dari pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017 - 2020 tersebut.
Sementara dalam perkara ini pun majelis hakim meragukan keterangan auditor dari Inspektorat Lombok Tengah terkait audit kerugian negara dalam perkara tersebut.
Baca juga: Majelis hakim vonis 2 tahun mantan pejabat Distan Bima
Baca juga: Ini nama 3 tersangka korupsi jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah
Menurut hakim, angka kerugian negara senilai Rp883 juta yang muncul dari pengadaan makanan basah dan kering itu belum menyentuh secara menyeluruh sesuai isi dakwaan yang menguraikan angka kerugian untuk pengelolaan BLUD RSUD Praya periode 2017 - 2020.