KY NTB awasi sidang korupsi dana BLUD RSUD Praya

id RSUD Praya,BLUD RSUD Praya,RSUD Praya Lombok Tengah,Korupsi BLUD RSUD Praya,Komisi Yudisial ,KY RSUD Praya

KY NTB awasi sidang korupsi dana BLUD RSUD Praya

ARSIP- Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili usai memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi dana BLUD pada RSUD Praya Lombok Tengah di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (26/5/2023). ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Komisi Yudisial Nusa Tenggara Barat (NTB) mengawasi proses sidang kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Pengawasan kami lakukan supaya sistem hukum acara pidana dalam persidangan ini berjalan dengan baik," kata Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) NTB Ridho Ardian Pratama di Mataram, Rabu.

Dia pun mengingatkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar tetap menjaga perilaku dan kehormatan hakim sesuai dengan kode etik.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ridho meyakinkan bahwa pihaknya melakukan secara terbuka.

"Terbuka itu seperti kami pasang kamera untuk merekam jalannya persidangan," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah memiliki catatan terkait persidangan. Namun demikian, Ridho mengatakan dirinya belum bisa mengungkap hal tersebut sebelum ada putusan pengadilan.

Dia pun meyakinkan bahwa catatan ini masih terus berkembang seiring dengan pengawasan persidangan yang kini masih berjalan.

Dalam perkara tersebut ada tiga terdakwa, yakni mantan Direktur RSUD Praya ML, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan yang bersumber dari pengelolaan dana BLUD AS dan mantan bendahara BP.

Dari proses persidangan ada sejumlah fakta yang terungkap. Salah satunya, dari keterangan terdakwa ML saat hadir sebagai saksi dalam perkara milik terdakwa AS dan BP.

Fakta itu terkait adanya uang yang berasal dari pengelolaan dana BLUD mengalir ke pejabat daerah, biaya kampanye pemilu Bupati Lombok Tengah Tahun 2019, anggota DPRD, dan aparat penegak hukum. Fakta itu dikuatkan dengan adanya bukti pemberian dalam bentuk kuitansi.

Terkait adanya aliran dana tersebut, mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili dan Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah telah hadir sebagai saksi di persidangan.

Keduanya pun membantah menerima aliran uang dari pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017 - 2020 tersebut.

Sementara dalam perkara ini pun majelis hakim meragukan keterangan auditor dari Inspektorat Lombok Tengah terkait audit kerugian negara dalam perkara tersebut.

Baca juga: Majelis hakim vonis 2 tahun mantan pejabat Distan Bima
Baca juga: Ini nama 3 tersangka korupsi jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah


Menurut hakim, angka kerugian negara senilai Rp883 juta yang muncul dari pengadaan makanan basah dan kering itu belum menyentuh secara menyeluruh sesuai isi dakwaan yang menguraikan angka kerugian untuk pengelolaan BLUD RSUD Praya periode 2017 - 2020.