Isvie tetap ketua fraksi di DPRD NTB

id Golkar NTB

"Ibu Isvie tetap sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB. Tidak ada yang berubah"
Mataram (Antara NTB) - Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono H Mesir Suryadi menegaskan, posisi Hj Baiq Isvie Rupaeda tetap sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPRD Nusa Tenggara Barat.

"Ibu Isvie tetap sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD NTB. Tidak ada yang berubah," tegas Plt DPD Golkar NTB, Mesir Suryadi di Mataram, Minggu.

Menurut dia, saat ini bukan saatnya kepengurusan Partai Golkar kubu-kubuan, karena memang yang terdaftar di Kemenkum dan HAM adalah kepengurusan Agung Laksono. Karenanya, pergantian Ketua Fraksi Golkar di DPRD NTB dari Baiq Isvie Rupaeda ke H Wahidin tidak ada.

"Yang jelas tidak ada pergantian. Posisi Baiq Isvie Rupaeda tetap sebagai ketua fraksi. Karenanya, sejauh ini semua seperti biasa. Tidak boleh ada pergantian," katanya.

Sebelumnya, Plt Ketua DPD Partai Golkar NTB kubu Abu Rizal Bakrie, Moh Suhaili FT mengatakan, pergantian ketua fraksi partai berlambang pohon beringin itu di DPRD provinsi merupakan keputusan dan perintah ARB.

"Ini murni atas dasar perintah DPP dan Ketua Aburizal Bakrie. Bukan karena ada dorongan dari DPD," kata Plt Ketua DPD Partai Golkar NTB versi Aburizal Bakrie, Moh Suhaili FT.

Dia menegaskan, pergantian Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda ke Wahidin, lantaran DPP menilai perlu ada penyegaran. Hal ini mengingat partai tersebut memiliki jumlah kursi terbanyak di parlemen.

"Mungkin dengan pergantian ini akan menimbulkan isu yang macam-macam terhadap DPD. Tetapi, sekali lagi pergantian ini hanya semata untuk penyegaran di organisasi dan tidak perlu harus dibesar-besarkan," katanya.

Karenanya, sesuai apa yang digariskan DPP, kata Suhaili, dirinya hanya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, terutama koordinasi antara fraksi dengan partai. Terlebih lagi, di tengah kondisi dualisme seperti ini.

"Memang kita harus maklumi bersama saat ini posisi Golkar sangat dilematis. Tetapi, kami yang berada di daerah hanya menjalankan perintah dari DPP. Bahkan, pergantian itu bukan asal ganti melainkan sudah ada surat keputusan (SK)," jelasnya. (*)