Mantan Bendahara RSUD Praya dituntut 6,5 tahun penjara
Selain itu, muncul dugaan suap dalam periode pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya senilai Rp877 juta.
Terkait dengan kerugian negara yang muncul, jaksa telah membebankan seluruhnya kepada terdakwa Muzakir Langkir sesuai dengan materi tuntutan yang berlangsung, Jumat (23/6).