Mantan Bendahara RSUD Praya dituntut 6,5 tahun penjara

id RSUD Praya,BLUD RSUD Praya,RSUD Lombok Tengah,Lombok Tengah

Mantan Bendahara RSUD Praya dituntut 6,5 tahun penjara

Terdakwa korupsi dana BLUD pada RSUD Praya pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, Baiq Prapningdiah Asmarini yang berperan sebagai bendahara beranjak dari ruang persidangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (26/6/2023) sore. ANTARA/Dhimas B.P.



Selain itu, muncul dugaan suap dalam periode pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya senilai Rp877 juta.

Terkait dengan kerugian negara yang muncul, jaksa telah membebankan seluruhnya kepada terdakwa Muzakir Langkir sesuai dengan materi tuntutan yang berlangsung, Jumat (23/6).