Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Cabang (Kacab) bank plat merah Mataram, Amiruddin menyebut bahwa dirinya sebagai tumbal perkara korupsi penyaluran bantuan dana kredit usaha rakyat (KUR) jagung untuk petani di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
"Saya menilai bahwa diri saya dalam perkara ini hanya jadi tumbal, sengaja dikorbankan dalam perkara ini," kata Amiruddin menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dia menyampaikan hal tersebut dengan memberikan pemahaman awal bahwa penyaluran dana KUR ini melibatkan banyak pihak. Lebih khusus, dalam hal verifikasi persyaratan penunjukan perusahaan penyalur.
"Tupoksi verifikasi ada di JRM (Junior Relationship Manajer), penyelia, dan PBP (Pemimpin Bagian Pemasaran)," ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui dalam verifikasi itu perusahaan penyalur bantuan, yakni CV ABB milik Lalu Irham, memalsukan surat keterangan lahan (SKL) dan memalsukan data petani.
"Itu merupakan ranah dari PBP. Hal itu juga sudah terbuka berdasarkan fakta persidangan," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal demikian, Amiruddin beranggapan bahwa mereka yang seharusnya turut bertanggung jawab dari adanya perkara ini.
"Karena sifat keputusan penyaluran kredit itu adalah kolektif kolegial. Kami semua yang bertanda tangan di situ, menjadi tanggung jawab bersama," kata Amiruddin.
Menurut dia, apabila seluruh pihak yang terlibat terseret dalam perkara ini, maka akan berdampak buruk pada reputasi sebagai bank konvensional milik negara.
"Sehingga saya, yang menjelang masuk masa pensiun ini dijadikan tumbal," ujarnya.