Korban penipuan LPK di Mataram merekrut PMI bertambah jadi 19 orang
Penyidik menetapkan BP sebagai tersangka dengan merujuk pada sangkaan Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juncto Pasal 378 KUHP.
"Dalam pasal yang kami terapkan, tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," tuturnya.
Yogi menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sangkaan pidana demikian karena melihat perbuatan tersangka yang melakukan perekrutan tidak sesuai prosedur.
"Jadi, perlu diingat kembali bahwa LPK tidak punya izin untuk melakukan perekrutan," ucap Yogi.