Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, sudah menerima berkas pengajuan perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik (parpol).
"Hari terakhir ini baru saja menerima berkas bakal calon anggota legislatif dari 17 partai politik, dan sudah lengkap. Terakhir tadi itu dari partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)," ujar anggota KPU Kota Batam Bosar Hasibuan di Batam Kepulauan Riau, Minggu.
Bosar Hasibuan menyebutkan perbaikan itu meliputi dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif seperti ijazah belum dilegalisasi, keterangan sehat, dan surat dari pengadilan.
Namun kata dia, ada beberapa partai politik yang jumlah bakal calegnya berkurang saat pengajuan perbaikan. "Ada beberapa partai yang tidak lengkap dari jumlah awal yang diajukan. Ada yang mengajukan 49 bakal caleg, ada yang mengajukan 30 bakal caleg saja. Untuk total seluruhnya, masih kami lakukan penghitungan. Akan tetapi, berkasnya sudah kami terima semua," kata dia.
Persyaratan yang belum dipenuhi bakal calon anggota DPRD Kota Batam itu berbeda-beda setiap bakal caleg, antara lain, ijazah yang belum dilegalisasi, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan surat terdaftar sebagai pemilih.