Seorang perwira TNI jadi korban penipuan CPNS kejaksaan

id TNI di Mataram,Perwira TNI Mataram,CPNS Kejaksaan,CPNS,Kejaksaan

Seorang perwira TNI jadi korban penipuan CPNS kejaksaan

Lettu Azyadi berjalan meninggalkan majelis hakim usai memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pemerasan dalam perekrutan CPNS kejaksaan dengan terdakwa Eka Putra Raharjo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (14/7/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)



Karena tidak lulus, Azyadi mengaku bahwa dirinya sudah melakukan penagihan kepada terdakwa. Namun demikian, uang tidak juga kembali.

"Dalam sebulan itu, empat kali saya datangi rumahnya, tetapi bahasa Pak Eka ini belum ada uang," ujarnya.

Terkait dengan rumah yang jadi jaminan, Azyadi mengatakan bahwa dirinya tidak bisa melakukan apapun karena sertifikat hak milik rumah yang mengatasnamakan istri terdakwa itu masih dalam status jaminan di bank.

"Kalau saya perbaiki rumah itu, nanti istrinya menggugat, salah lagi saya," kata Azyadi.

Dengan adanya kasus ini, Azyadi mengaku pembayaran cicilan kredit bank kini hanya mengandalkan dari gaji.

"Tidak ada penghasilan lain, hanya dari gaji saja," ujarnya.

Usai pemeriksaan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi kesaksian Azyadi.

Kepada saksi di hadapan persidangan, terdakwa meyakinkan bahwa dirinya akan melunasi utang kepada Azyadi.

"Pasti saya kembalikan, itu makanya saya berikan jaminan dalam bentuk rumah itu," kata terdakwa Eka.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menerapkan dakwaan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dari uraian dakwaan, Eka diduga memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS.