Seorang perwira TNI jadi korban penipuan CPNS kejaksaan

id TNI di Mataram,Perwira TNI Mataram,CPNS Kejaksaan,CPNS,Kejaksaan

Seorang perwira TNI jadi korban penipuan CPNS kejaksaan

Lettu Azyadi berjalan meninggalkan majelis hakim usai memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pemerasan dalam perekrutan CPNS kejaksaan dengan terdakwa Eka Putra Raharjo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (14/7/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Seorang perwira TNI yang bertugas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Letnan Satu (Lettu) Azyadi terungkap menjadi salah seorang korban penipuan dalam proses perekrutan CPNS di tubuh kejaksaan.

Azyadi menjadi korban dalam kasus tersebut terungkap ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara pemerasan dalam jabatan dengan terdakwa Eka Putra Raharjo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Dalam persidangan, Azyadi menceritakan awal pertemuan dengan terdakwa yang kini masih berstatus jaksa fungsional Kejati NTB tersebut. Pada tahun 2021, Azyadi hendak mencarikan jalur "orang dalam" agar anaknya lulus sebagai jaksa.

"Waktu itu saya dikenalkan dengan Pak Eka oleh seorang rekan saya namanya Sahli," kata Azyadi.

Usai perkenalan, Eka memberikan saran kepada Azyadi untuk menyiapkan uang Rp100 juta. Eka membahasakan uang itu sebagai pinjaman dengan memberikan jaminan berupa sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Sesela, Kabupaten Lombok Barat.

"Saya berikan bertahap. Pertama itu Rp60 juta, tanggal 2 Agustus 2021. Tiga hari kemudian saya kasih sisanya Rp40 juta," ujarnya.

Perwira TNI yang kini menduduki jabatan Perwira Pembinaan Mental (Pebintal) Korem 162/Wira Bhakti itu menjelaskan uang Rp100 juta itu berasal dari pinjaman bank.

"Saya ambilkan di BRI. Cicilannya Rp3,2 juta per bulan. Itu saya setor sampai pensiun," ucap dia.

Hakim anggota Fadli Hanra turut mempertanyakan nasib anaknya yang ikut tes CPNS kejaksaan pada tahun 2021 tersebut. Azyadi pun mengungkapkan bahwa anaknya tidak lulus meskipun sudah berupaya meminta bantuan dari terdakwa.