Gakkum LHK Mataram tak temukan pidana dari kasus kayu tangkapan TNI

id pos gakkum lhk mataram, truk pengangkut kayu sonokeling, tangkapan intel korem 162/wb, tidak temukan unsur pidana

Gakkum LHK Mataram tak temukan pidana dari kasus kayu tangkapan TNI

Seorang pria memegang tali pengikat terpal barang pada truk pengangkut 23 kubik kayu balok jenis sonokeling yang berstatus barang titipan PPNS kehutanan di Markas Komando Batalyon Infanteri 742/Satya Wira Yudha, Mataram, Selasa (19/12/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan tidak menemukan unsur pidana dari kasus pengangkutan 23 kubik kayu balok jenis sonokeling hasil tangkapan Tim Intelijen Komando Resor Militer 162/Wira Bhakti.

"Jadi, tidak ada alat bukti yang menyatakan kayu jenis sonokeling ini berasal dari dalam kawasan hutan di wilayah Dompu," kata Koordinator Pos Gakkum LHK Mataram Mustaan di Mataram, Selasa.

Dia mengatakan hal itu berdasarkan hasil lacak balak tim di lapangan. Bahkan, pihaknya yang bertugas sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi yang kali pertama memberikan informasi kepada intelijen TNI.

"Saksi ini hanya menyebut kalau kayu itu sudah diangkut dan sedang berada di Mantang, Lombok Tengah. Tidak tahu asal kayu itu dari mana," ujarnya.

Selain itu, PPNS juga sudah berkoordinasi dengan personel kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang berada di tiga wilayah hukum kehutanan di Pulau Sumbawa.

"Itu dari KPH Marwa, Toffo Pajo Soromandi, dan Ampang Riwo. Dari mereka tidak ada yang mengetahui ada kayu sonokeling di dalam kawasan, yang ada itu hanya rajumas," ucap dia.

Dengan tidak menemukan alat bukti yang menyatakan kayu tersebut berasal dari kawasan hutan, PPNS menghentikan penanganan kasus tersebut dengan mengembalikan truk beserta barang angkutan berupa kayu jenis sonokeling kepada pemiliknya.

"Jadi, kayu ini kami verifikasi berasal dari enam titik di luar kawasan, yaitu dari lahan warga, bukan dari dalam kawasan hutan," katanya.

Terkait Instruksi Gubernur NTB Nomor: 188.4.5-75/KUM Tahun 2020 tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB, Mustaan mengatakan instruksi tersebut sudah tidak berlaku.

"Dalam instruksi itu juga bentuknya imbauan, tidak ada sanksi," ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, dalam penanganan kasus ini PPNS merujuk pada dasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2022 tentang peredaran hasil hutan kayu yang tercantum dalam apendiks convention on international trade In endangered species (Cites) of wild fauna and flora.

"Jadi, kalau mengacu pada regulasi yang baru ini, diperbolehkan menebang dan mengedarkan kayu selama ada surat jalan yang resmi, seperti nota angkutan perusahaan," katanya.

Kepala Penerangan Resor Militer (Penrem) 162/Wira Bhakti Mayor Infanteri Asep Okinawa mengatakan pihaknya melakukan penangkapan truk pengangkut kayu balok jenis sonokeling ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

"Penangkapan ini terjadi pada 10 November 2023 pukul 22.00 Wita di wilayah Gerung. Menurut informasi masyarakat, kayu ini dari dalam kawasan hutan di wilayah Dompu yang akan dikirim ke Surabaya," kata Asep.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen Korem 162/Wira Bhakti langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan truk tersebut.

"Dari hasil cek awal, memang benar kayu jenis sonokeling ini akan dikirim ke Surabaya menggunakan nota angkutan perusahaan CV Pratama Jaya. Sehingga kami amankan dan serahkan penanganan ke Dinas LHK NTB," ujarnya.

Terkait hasil penyelidikan PPNS Pos Gakkum LHK Mataram yang menyatakan tidak menemukan unsur pidana dari pengangkutan tersebut, pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan mengingat ranah itu di luar kewenangan TNI.

"Kalau pun memang tidak ada unsur pidana dan ini barang sudah boleh diambil oleh pemiliknya, silakan, kami hanya menampung barang titipan hasil tangkap saja, tugas penyidikan ada pada PPNS kehutanan," ucap dia.