Berkas penghinaan kepala BPPD NTB segera dilimpahkan

id Kasus BPPD

"Rencananya pekan depan berkas perkara yang melibatkan RL akan kami limpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB"

Mataram (Antara NTB) - Berkas perkara RL, tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Kepala Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat Taufan Rahmadi melalui media sosial "facebook", segera dilimpahkan kembali.

"Rencananya pekan depan berkas perkara yang melibatkan RL akan kami limpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB," kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono di Mataram, Jumat.

Pada pekan lalu jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara yang menjerat RL, karena ada petunjuk yang dianggap masih harus dipenuhi.

"Materi berkas yang dinyatakan belum lengkap itu seputar pendalaman masalah penghinaan yang diposting RL melalui akun media sosialnya," ujar Darsono.

Sehingga, lanjut dia, ada beberapa item yang perlu ditambahkan, namun tidak terlalu banyak. "Jaksa meminta untuk diperjelas agar sesuai dengan Undang-Undang ITE," ucapnya.

Darsono mengatakan bahwa pemenuhan berkas perkaranya hingga saat ini sudah mencapai 85 persen. "Seluruh petunjuk jaksa hampir semuanya rampung, makanya dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan," tegas Darsono.

Dalam berkas perkara RL, penyidik telah merampungkan sejumlah alat bukti baik berupa akun media sosial tersangka maupun si pelapor yakni Taufan Rahmadi.

Menurutnya, atas perbuatan tersebut, RL disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana hukuman paling lama enam tahun penjara. (*)