Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah berinisial IW terkait kasus dugaan penggelapan dalam peminjaman kendaraan roda empat atau mobil.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto yang dikonfirmasi di Mataram, Rabu, membenarkan perihal penahanan IW dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB dalam kasus dugaan penggelapan mobil," kata Artanto.
Dia mengatakan penahanan IW ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan. Penyidik menetapkan IW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sesuai hasil gelar perkara, IW ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka IW diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil korban bernama Urus. Setelah berhasil meminjam, IW menjual mobil korban.
"Terkait berapa jumlah dan dimana lokasinya, saya belum monitor. Yang jelas, kasusnya masih penyidikan," ucap dia.
Ketua BPPD Lombok Tengah ini terungkap tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan. Dalam penanganan di Polda NTB, IW turut terlibat dan telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP Tahun 2022.
Untuk kasus dugaan penipuan tersebut, Artanto memastikan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas milik IW ke jaksa peneliti.
"Jadi, untuk kasus penipuan penjualan tiket MotoGP itu, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa," ucap Artanto.
Berita Terkait
Polda NTB tahan tersangka kasus penggelapan barang elektronik senilai Rp15 miliar
Selasa, 23 April 2024 17:59
Polda Bali meminta korban penggelapan mobil bawa bukti
Jumat, 22 Maret 2024 19:45
Mantan Kabinda Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen
Minggu, 4 Februari 2024 14:27
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
Rabu, 3 Januari 2024 18:06
Polisi selidiki kasus penggelapan material bangunan hotel di Gili Meno
Rabu, 25 Oktober 2023 15:03
Kejari Bima tangani kasus penggelapan dana nasabah BPR NTB
Kamis, 3 Agustus 2023 5:42
Eks Presiden ACT Ibnu Khajar divonis tiga tahun penjara
Selasa, 24 Januari 2023 18:20
Gelapkan uang konsumen motor Rp32 juta, perempuan asal Sumbawa diringkus polisi
Senin, 21 November 2022 18:40