Saksi ahli dipanggil terkait kasus penghinaan Ketua BPPD

id Kasus BPPD

"Setelah keterangan dari saksi ahli dari Dishubkominfo NTB kita dapatkan, maka berkasnya akan langsung kami limpahkan kembali"
Mataram (Antara NTB) - Saksi ahli kembali dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait penanganan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Kepala Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat Taufan Rahmadi.

"Setelah keterangan dari saksi ahli dari Dishubkominfo NTB kita dapatkan, maka berkasnya akan langsung kami limpahkan kembali," kata Kasubdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Selasa.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara milik RL pada dua pekan lalu, lengkap dengan alat bukti berupa akun media sosial "facebook" milik tersangka maupun pelapor.

Adapun alat bukti yang menjadi kelengkapan berkas perkara RL, salah satunya adalah video yang diunggah di "youtube".

Sehubungan dengan hal itu, RL menuangkan kritikannya dalam akun media sosial "facebook" pribadinya. Akibat kritikan tersebut, membuat pelapor merasa dihina secara personal dan mencoreng nama baik BPPD NTB.

Terkait perbuatannya, RL disangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dengan pidana hukuman paling lama enam tahun penjara.

Pada pekan lalu jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara kasus yang menjerat RL, salah seorang pemerhati pariwisata di NTB.

Berkas tersebut dikembalikan karena jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB menilai masih ada materi yang dianggap belum lengkap dan perlu penambahan sesuai petunjuknya. (*)