"Jadi, tidak semua korban menerima dana restitusi. Tergantung dari yang disetujui LPSK. Itu dilihat dari aturan, salah satunya terkait kerugian yang timbul," katanya.
Nilai ganti rugi dari dana restitusi korban juga berbeda-beda tergantung dari kerugian yang dialami selama menjadi korban TPPO.
"Ada yang terima Rp3 juta, ada juga yang menerima sampai belasan juta," ujar dia.