Polda NTB memperjuangkan dana restitusi korban dari 29 perkara TPPO

id Polda NTB,TPPO,TPPO di NTB,TPPO NTB

Polda NTB memperjuangkan dana restitusi korban dari 29 perkara TPPO

Kasubdit Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)



"Jadi, tidak semua korban menerima dana restitusi. Tergantung dari yang disetujui LPSK. Itu dilihat dari aturan, salah satunya terkait kerugian yang timbul," katanya.

Nilai ganti rugi dari dana restitusi korban juga berbeda-beda tergantung dari kerugian yang dialami selama menjadi korban TPPO.

"Ada yang terima Rp3 juta, ada juga yang menerima sampai belasan juta," ujar dia.