BKPSDM diminta catat akun medsos ASN

id Bawaslu Kota Serang,Medsos, netralitas asn, asn, bawaslu

BKPSDM diminta catat akun medsos ASN

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri,  di Serang, Banten, (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mencatat setiap akun media sosial (medsos) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pengawasan netralitas Pemilu 2024. 
 
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri,  di Serang, Banten, Sabtu, mengatakan, ASN harus tetap menjaga netralitasnya pada saat Pemilu 2024 baik di media sosial ataupun dunia nyata. 
 
Surat keputusan bersama (SKB) tersebut ditandatangani pada 22 September 2023 oleh lima Kementerian, yaitu MenPAN-RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Di dalamnya ada larangan bagi ASN untuk like, komen dan share postingan peserta Pemilu. 
 
"Di media sosial terkadang nama asli dan nama media sosial berbeda. Maka dari itu dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mengawasi ASN di media sosial. Hal ini bertujuan agar tidak ada ASN yang like, komen, ataupun share postingan peserta pemilu," katanya. 
 
Fierly juga meminta agar BKPSDM Kota Serang dapat mencatat setiap akun medsos ASN yang berada di lingkungan kerja nya Pemerintah Kota Serang.  "Kami berharap BKSDM mencatat setiap akun medsos ASN di lingkungan kerja nya. Setelah itu jika berkenan diberikan kepada kami, agar kami lebih mudah melakukan pengawasan," imbuhnya. 
 
Menurut Fierly, keterlibatan semua pihak termasuk masyarakat juga sangat diperlukan sebagai informasi awal untuk Bawaslu menelusuri lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Apabila semua pihak terlibat maka pengawasan terhadap netralitas ASN bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya. 
 
"Di medsos ASN itu gaboleh like, komen, share. Untuk menegakkan peraturan tersebut maka diperlukan keterlibatan masyarakat agar ketika ada ASN yang melakukan hal tersebut langsung melapor ke Bawaslu," katanya. 

Fierly juga mengatakan, akan merahasiakan nama pemberi informasi tersebut agar pengawasan ini tetap berjalan dengan baik.  "Kita menjamin nama pemberi informasi akan kita rahasiakan namanya," tegasnya. 
 
Seperti diketahui, ketentuan netralitas ASN telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada. 

Baca juga: ASN Sumbawa Barat NTB membersihkan bantaran sungai
Baca juga: Bawaslu: Pj Gubernur NTB langgar netralitas ASN
 
Mengenai sanksi yang diterima oleh ASN disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004. Aturan tersebut juga berisi pemberian sanksi moral bagi mereka yang melanggar, di mana hal tersebut bersifat pernyataan secara tertutup dan terbuka.