Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah menyatakan Sekda Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Gita Ariadi atau Pj Gubernur NTB diduga melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena telah hadir pada acara penyaluran bantuan sosial dari PDI Perjuangan di Alun-alun Tastura Praya, Minggu (10/9).
"Itu hasil pemeriksaan dan analisa yang telah dilakukan," kata Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Fauzan Hadi.
Diduga Lalu Gita Ariadi saat sambutannya diduga memperkenalkan para pimpinan PDI Perjuangan yang juga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke masyarakat penerima bantuan yang hadir di lokasi. Kehadiran Sekda ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos).
"Hasilnya adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Lalu Gita Ariadi. Sehingga saat ini pihak Bawaslu sudah menyerahkan temuan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya.
Pihaknya mengaku Bawaslu sudah melakukan pemanggilan terhadap Lalu Gita Ariadi pada 12 September lalu dan dilakukan pemeriksaan pada 14 September. Dari hasil pemeriksaan itu, Lalu Gita Ariadi mengakui semua informasi yang sudah menyebar di media.
"Semua informasi di media itu dibenarkan dan tadi malam sudah kita serahkan hasilnya ke KASN. Untuk Sanksi yang diberikan nantinya merupakan kewenangan KASN dan kita juga akan tetap memantau di KASN," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi belum bisa dikonfirmasi, karena sedang menghadiri serah terima jabatan sebagai PJ Gubernur NTB di Jakarta.