Dari adanya informasi warga, polisi membantu pihak keluarga korban mengevakuasi jenazah korban yang sempat diberikan pertolongan medis di sebuah klinik wilayah Cakranegara.
Sekitar tiga jam berselang mendapatkan informasi warga, pihak kepolisian menangkap ayah kandung korban yang sedang bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.
Sebagai tersangka, polisi menetapkan perbuatan S melanggar pasal 80 juncto pasal 76c, d dan e UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun kini menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.