Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat mengungkap pengakuan seorang ayah inisial S (42) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap putri kandungnya inisial NRF.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Senin, mengatakan, pada awal penangkapan S pada Sabtu (21/10) malam memberikan keterangan berbeda ke hadapan penyidik.
"Awalnya pelaku menerangkan karena emosi pas korban lewat depan sajadahnya. Pelaku marah, dan langsung pukul korban," ujar dia.
Namun, belakangan tersangka mencabut keterangannya dengan menjelaskan bahwa aksi tersebut sebenarnya terjadi ketika memandikan korban. Saat mandi, korban merasa dilecehkan oleh tersangka dan perbuatan ayah kandungnya itu hendak dilaporkan kepada paman korban.
"Ini penyampaian baru dari tersangka. Dia (tersangka) mengaku gelap mata setelah dengar korban bilang begitu, karena emosi, korban dipukul," ucapnya.
Dengan adanya keterangan demikian, dia mengatakan, penyidik belum bisa menarik kesimpulan hanya dari keterangan tersangka melainkan masih harus menunggu hasil Rumah Sakit Bhayangkara Mataram yang melalukan autopsi jenazah NRF.
"Nanti juga akan ada rekonstruksi. Dari sana akan kelihatan," kata dia.
Selain itu, penyidik yang telah menetapkan S sebagai tersangka akan melakukan pemeriksaan secara psikologis. Pemeriksaan ini untuk memastikan psikologi tersangka saat membunuh korban yang meninggal pada usia 9 tahun.
"Walaupun kami lihat tersangka ini sehat, tidak ada gangguan kejiwaan atau psikologi, tetapi nanti akan tetap kami gunakan dokter ahli. Karena ini 'kan kejadian di luar nalar, bapak kandung menganiaya anaknya sampai tewas," ucapnya.
Korban dalam kasus ini berasal dari Karang Kemong, Kecamatan Cakranegara, Mataram. Ayah kandungnya berinisial S (42), membunuh korban pada Sabtu (21/10) sore, sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari adanya informasi warga, polisi membantu pihak keluarga korban mengevakuasi jenazah korban yang sempat diberikan pertolongan medis di sebuah klinik wilayah Cakranegara.
Sekitar tiga jam berselang mendapatkan informasi warga, pihak kepolisian menangkap ayah kandung korban yang sedang bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.
Sebagai tersangka, polisi menetapkan perbuatan S melanggar pasal 80 juncto pasal 76c, d dan e UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka pun kini menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.