PTUN Mataram Tolak Penggugat Kapolda NTB

id POLDA NTB MENANGKAN GUGATAN

"Surat Keputusan PTDH yang dikeluarkan Kapolda NTB untuk Briptu WS memang digugat ke PTUN Mataram, tapi dalam persoalan ini kami menang,"
Mataram (Antara NTB) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menolak seluruh gugatan Briptu WS terkait surat pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dirinya yang dikeluarkan oleh Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono.

"Surat Keputusan PTDH yang dikeluarkan Kapolda NTB untuk Briptu WS memang digugat ke PTUN Mataram, tapi dalam persoalan ini kami menang," kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB AKBP Yulianus Yulianto kepada wartawan di Mataram, Selasa.

Hasil persidangan yang berjalan tiga bulan lamanya di PTUN Mataram itu hasilnya diputuskan pekan lalu. Majelis hakim PTUN Mataram menolak seluruh gugatan isi penggugat yang tidak terima dipecat pada tahun 2015, karena alasan PTDH yang dikeluarkan terdapat kesalahan administrasi dalam catatannya di kepolisian.

Sehubungan hal itu, mantan Kapolres Lombok Barat ini menuturkan bahwa surat PTDH yang dikeluarkan Kapolda NTB untuk Briptu WS sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, hal itu menjadi alasan majelis hakim menolak gugatannya.

"Apa yang dilakukan Kapolda dengan menerbitkan PTDH sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Lebih lanjut, Yulianus mengemukakan bahwa Briptu WS dipecat karena tercatat telah melakukan sejumlah pelanggaran, selama dia bertugas sebagai anggota kesatuan di Polres Sumbawa.

"Dia kerap meninggalkan tugasnya, tanpa keterangan jelas (disersi)," ucap yulianus.

Selain itu, Briptu WS juga tercatat pernah melakukan penganiayaan terhadap tahanan. Bahkan, parahnya lagi dia dinyatakan positif telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu setelah dilakukan tes urine di Polres Sumbawa. (*)