Kemenkeu berikan insentif fiskal ke Pemkot Banjarbaru Kalsel

id Kemenkeu RI,Pemkot Banjarbaru,Insentif Fiskal,Kalimantan Selatan

Kemenkeu berikan insentif fiskal ke Pemkot Banjarbaru Kalsel

Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin memberikan sambutan saat pertemuan tingkat tinggi membahas pengendalian inflasi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Pemkot Banjarbaru)

Banjarbaru (ANTARA) - Kementerian Keuangan  memberikan insentif fiskal tahap dua sebagai bantuan dana tambahan ke Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, Rabu, mengatakan, dana insentif fiskal periode kedua yang diterima sebesar Rp9,6 miliar atau naik Rp300 juta dibandingkan periode pertama.

"Dana insentif fiskal yang diterima periode kedua ini lebih besar Rp300 juta dibandingkan periode pertama lalu sebesar Rp9,3 miliar. Tentunya capaian ini patut disyukuri," ujar Aditya.

Menurut dia, penggunaan dana insentif fiskal dari Kemenkeu dimanfaatkan untuk mengatasi inflasi sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok sehari-hari dengan harga terjangkau.

"Penggunaan dana difokuskan untuk mengatasi inflasi sehingga hasilnya dirasakan langsung masyarakat baik berupa bantuan pangan maupun kegiatan pasar murah dengan harga yang disubsidi," ungkap Aditya.

Ia menekankan sudah meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Banjarbaru bersama-sama menjaga inflasi sehingga dapat menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah.

Aditya menuturkan inflasi yang terjaga dan harga tetap rendah sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintah daerah terus berusaha menjaga inflasi terkendali agar harga tidak mengalami kenaikan.

Kemenkeu menyalurkan dana insentif fiskal kepada daerah termasuk Pemkot Banjarbaru karena mampu menekan inflasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui surat keputusan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan Pemkot Banjarbaru masuk daftar 34 pemerintah daerah yang menerima alokasi dana insentif fiskal periode ketiga sebesar Rp9,6 miliar.

Dana insentif fiskal merupakan bentuk penghargaan dari Kemenkeu RI kepada pemerintah daerah yang dinilai sukses menjalankan program strategis dalam mengendalikan inflasi di daerahnya.

Baca juga: TikTok setor pajak sebagai PPN PMSE
Baca juga: Hilirisasi bisa jadi kunci jaga investasi di tahun politik


Dana yang bersumber dari APBN itu disalurkan Kemenkeu berdasarkan kriteria penilaian tentang kinerja setiap pemerintah daerah dengan pengalokasian agar kinerja ASN dapat dimonitor langsung. Pengalokasian dana insentif untuk pengendalian inflasi dilakukan beberapa kali agar peningkatan kinerja dapat dimonitor dan kinerja pemerintah daerah dapat langsung diapresiasi.