Jakarta (ANTARA) - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus dapat menjamin ketersediaan air untuk masyarakat jika beralih menggunakan Perusahaan Air Minum (PAM).
"Jika masyarakat mau beralih ke PAM, apakah Kementerian ESDM dapat menjamin kualitas untuk tetap jernih, tidak berbau, dan kuantitas distribusi air aman sepanjang tahun, terutama pada musim kemarau," kata Nirwono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Nirwono menuturkan bahwa kebijakan perizinan air tanah harus lebih perinci terkait dengan pelaksanaan teknis di lapangan seperti mekanisme pengawasan penggunaan air tanah dengan pompa secara berlebihan di setiap rumah tangga, rumah, indekos, hotel, hingga gedung perkantoran.
Jaminan tersebut, kata dia, untuk meyakinkan masyarakat untuk berhenti menggunakan air tanah sehingga beralih ke air PAM.
"Dengan demikian, warga bisa yakin beralih ke penggunaan air PAM dan berhenti menggunakan pompa air tanah ke depan," kata dia.
Ia mengemukakan bahwa pemerintah pusat dan daerah juga wajib mengamankan/konservasi potensi sumber pasokan air bersih, mulai dari sungai, situ, danau, embung, waduk, bendungan, hingga laut bebas sampah dan limbah.
Di samping itu, kata dia, pemerintah juga dapat membangun kolam retensi untuk menampung air hujan serta melakukan desalinasi atau proses yang menghilangkan komponen mineral dari air laut untuk cadangan air bersih.
Menurut dia, pemerintah juga dapat melarang perubahan peruntukan fungsi sumber mata air dan membenahi badan sungai, situ, dan danau serta merestorasi kawasan pesisir pantai bebas sampah dan limbah, kemudian menambah luas ruang terbuka hijau sebagai resapan air.
Sebelumnya, terdapat aturan terbaru bahwa masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Hal ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan air tanah yang dilakukan pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Baca juga: PLN dukung hilirisasi untuk wujudkan ekosistem industri EV tanah air
Baca juga: Pemerintah Bekasi puji embung Taman Pancasila
Isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Berita Terkait
Dukungan pengembangan voli tanah air, PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar
Kamis, 25 April 2024 18:19
Polresta Mataram atensi pembangunan perumahan di dekat sumber mata air
Kamis, 25 April 2024 11:00
Kemenhub kembali fasilitasi kepulangan pelaut ke Tanah Air
Selasa, 2 April 2024 17:44
BRIN sebut tak ada kaitan banjir dengan Selat Muria
Rabu, 20 Maret 2024 17:53
Wuling BinguoEV dapat sambutan positif dari konsumen di tanah air
Kamis, 14 Maret 2024 8:30
BMKG prakirakan hari ini hujan masih mendominasi Tanah Air
Jumat, 23 Februari 2024 6:57
Timnas eFootball kembali ke tanah air
Rabu, 7 Februari 2024 5:16
Dorong UMKM naik kelas, Raffi Ahmad targetkan 100 outlet Rojo Sambel Si Aa di tanah air
Sabtu, 3 Februari 2024 7:15