Satgas Pamtas RI-RDTL mengagalkan upaya penyelundupan BBM bersubsidi

id NTT,Kota Kupang,penyeludupan BBM

Satgas Pamtas RI-RDTL mengagalkan upaya penyelundupan BBM bersubsidi

BBM bersubsidi yang digagalkan pengirimannya melalui. jalur tikus di Kabupaten Malaka pada Kamis (16/11) tengah malam. ANTARA/Ho-Penerangan Satgas Pamtas RI-RDTL

Kupang (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan RI-RDTL menggagalkan upaya penyelundupan 285 liter bahan bakar minyak bersubsidi ke Timor Leste melalui jalur tikus di wilayah perbatasan dari Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL dari Satuan Yonif 742/SWY Mayor Inf. Trijuang Danarjati melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kupang, Jumat sore, mengatakan bahwa upaya penggagalan itu dilakukan pada Kamis (16/11) tengah malam.

“Yang diselundupkan adalah minyak tanah 100 liter dan solar 185 liter,” katanya.

Dia mengatakan keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan berkat adanya laporan masyarakat sekitar kepada anggota pos yang bertugas di Pos Motamasin di Kabupaten Malaka.

Usai mendapatkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, anggota Satgas Pamtas yang terdiri atas Dankipam III Kapten Inf. Taura Mheru Asadulloh bersama Danpos Motamasin Serda Ovan Pranata dan empat anggota mulai melakukan penyisiran di lokasi perbatasan yang sering dilalui pelintas ilegal.

“Sekitar pukul 00.25 Wita, tim patroli saat berpatroli melihat ada cahaya lampu sehingga langsung mendekati cahaya tersebut,” ujar dia.

Saat tiba di lokasi, kata dia, pihaknya menemukan adanya jerigen yang semuanya terisi solar dan minyak tanah.

Baca juga: BBM Tersendat di Palu, Supir-truk menginap di SPBU
Baca juga: Pertamina salurkan bantuan untuk warga Lombok Barat terdampak sumur diduga tercemar BBM


“Saat tiba di lokasi, anggota tidak menemukan pemilik jerigen itu. Kami duga jerigen itu akan dibawa ke Timor Leste dan diperjualbelikan secara ilegal,” tambah dia.

Saat ini sejumlah BBM yang akan diperjual elikan atau diselundupkan ke Timor Leste itu sudah diserahkan kepada pihak terkait untuk kemudian ditindak sesuai hukum yang berlaku.