KBRI BSB-Himpunan Psikologi Indonesia Lindungi PMI di Brunei
Ia juga menjelaskan, kerjasama KBRI BSB-HIMPSI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen dan integritas seluruh jajaran KBRI BSB dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kerja sama di bidang pelindungan PMI sebelumnya telah dilakukan KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Perjanjian Kerjasama KBRI BSB dengan HIMPSI merupakan upaya pencegahan dalam kerangka pelindungan PMI dalam Program ”Melaju Megah”, yaitu melayani dengan jujur, melaksanakan pencegahan, sekaligus mendukung upaya penanganan permasalahan hukum yang melibatkan PMI.
Bentuk kerja sama itu dilaksanakan melalui penyediaan materi, narasumber, asesmen psikologis, intervensi psikologis, mekanisme peningkatan kesehatan psikologis dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menyelenggaraakan pelindungan yang optimal kepada PMI di Brunei.
Komitmen ini merupakan implementasi amanat UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi bahwa layanan psikologi bertujuan antara lain untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2022, HIMPSI adalah induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang merupakan perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Kerja sama KBRI BSB dan HIMPSI secara nyata bermanfaat bagi PMI di Brunei, antara lain melatih kesiapan psikologis dalam menghadapi situasi baru (terutama penyesuaian diri dan daya tahan stress) dan meningkatkan kemampuan self care dalam menghadapi masalah.
Manfaat yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan pelatihan psychological first aid (bantuan psikologis awal) bagi PMI saat menghadapi masalah diri sendiri maupun memberikan bantuan kepada orang lain.