Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menemukan sedikitnya 659 pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang tidak semestinya.
"Ini hasil pencatatan kami setelah melakukan inventarisasi APK yang terpasang di seluruh pelosok desa di Ponorogo," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan di Ponorogo, Minggu (17/12).
Menurut Sulung, pelanggaran APK itu tersebar merata di hampir semua kecamatan. Kasus terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan.
Sedang kasus lainnya yang tak kalah banyak adalah pemasangan APK di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah hingga tempat ibadah.
"Kalau sesuai aturan jelas tidak boleh memasang APK di tempat yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam PKPU," katanya.
Jumlah pelanggaran yang tercatat hingga 16 Desember ada sebanyak 659 kasus. Angka itu diperkirakan akan bertambah mengingat jadwal kampanye masih panjang, dan pengawasan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh jaringan panwas di tingkat kecamatan.
Untuk itu, pihaknya akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan Tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat. Selanjutnya, Bawaslu juga proaktif mengirimkan saran perbaikan ke partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang terdata melanggar untuk dilakukan penertiban atau dipindahkan.
"Kami beri waktu selama tiga hari. Surat kami kirim jika tidak diindahkan kami rekomendasi kepada pihak berwenang," katanya.
Dan apabila yang dilanggar merupakan perbub seperti dipaku di batang pohon maka yang akan menertibkan adalah satpol PP, lalu, dicocokkan dengan surat dari KPU titik mana saja yang diperbolehkan.
Baca juga: Satpol PP Manokwari razia pemasangan APK
Baca juga: Bawaslu Kalteng perkuat kolaborasi dalam pengawasan Pemilu
"Yang terbanyak di wilayah kecamatan Ponorogo, ada 129 pelanggaran, lalu disusul kecamatan Babadan ada 106 pelanggaran," katanya.
Berikut daftar pelanggaran yang tergolong tinggi per kecamatan antara lain Kecamatan Bungkal (58 pelanggaran), Kecamatan Ngrayun (41), Kecamatan Pudak (38) dan Kecamatan Pulung (37).
Berita Terkait
KPU Jembrana meminta ratusan APK ditertibkan
Sabtu, 16 November 2024 6:08
KPU ingatkan pembersihan APK tanggung jawab peserta pemilu
Senin, 12 Februari 2024 7:33
Satpol PP tertibkan ratusan APK di Mataram saat masa tenang pemilu
Minggu, 11 Februari 2024 19:57
Jelang masa tenang, Bawaslu NTB ingatkan peserta pemilu bersihkan APK
Jumat, 9 Februari 2024 16:18
Ribuan personel gabungan bersihkan APK di Jakarta
Jumat, 9 Februari 2024 6:35
Panwaslu dan Satpol PP Ciracas Jakarta Timur tertibkan 759 APK yang melanggar
Kamis, 25 Januari 2024 6:00
Bawaslu Jember Jatim tertibkan kembali APK melanggar
Sabtu, 13 Januari 2024 5:15
Bawaslu Jaksel mengecek APK bahayakan pengendara di kawasan Tebet
Selasa, 2 Januari 2024 6:19