Bawaslu Jaksel mengecek APK bahayakan pengendara di kawasan Tebet

id Alat Peraga Kampanye,APK di Tebet,Bawaslu Jaksel,Badan Pengawas Pemilu

Bawaslu Jaksel mengecek APK bahayakan pengendara di kawasan Tebet

Pengendara melintasi alat peraga kampanye (APK) yang roboh di Jalan Letnan Jenderal Soepomo, Tebet, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/Spt.

Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan akan segera mengecek alat peraga kampanye (APK) di median Jalan Letnan Jenderal Soepomo, Tebet, yang roboh sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan pengendara yang melintas.
 
"Kami akan secepatnya mengecek bersama tim panwascam (panitia pengawas kecamatan), serta memastikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dimaksud," kata anggota Bawaslu Jaksel Lensi Anah saat dihubungi di Jakarta, Senin.
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Jaksel itu menyampaikan pula apabila berdasarkan pengecekan ditemukan dugaan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Apabila dari hasil pengecekan terdapat dugaan pelanggaran, kami akan segera koordinasikan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia.
 
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menyampaikan pihaknya tidak berwenang untuk mengatasi persoalan alat peraga kampanye di Jalan Letnan Jenderal Soepomo yang merupakan jalan utama karena hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu.
 
"Selama masa kampanye (28 November 2023 sampai 10 Februari 2024) yang memiliki kewenangan masalah alat peraga kampanye adalah Bawaslu karena Satpol PP bukan penyelenggara pemilu," kata dia.

Baca juga: Caleg Golkar klarifikasi pemasangan APK yang diprotes warga
Baca juga: Dandim Jakarta Selatan tekankan kawasan TNI bebas dari APK 
 
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan APK dilarang ditempelkan di sejumlah tempat umum, salah satunya jalan protokol atau jalan utama di kota-kota besar.

Sebelumnya di tingkat Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang pemasangannya melanggar ketentuan. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Pemasangan APK pada tiang listrik masuk pemetaan pelanggaran