Ratusan Lembaga Keuangan Mikro Ilegal Beroperasi di NTB

id LKM NTB ILEGAL

Aktivitas LKM yang menghimpun dana dari masyarakat bisa saja masuk kategori investasi bodong, tapi kami akan pastikan dulu
Mataram (Antara NTB) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggarat Barat Yusri mengatakan sebanyak 800 lembaga keuangan mikro (LKM) di wilayah kerjanya masih beroperasi secara ilegal karena belum memiliki izin operasional.

"Dari 802 LKM yang terdata, baru enam yang mengajukan pengukuhan, sudah dua dari Kabupaten Lombok Timur yang mendapatkan izin operasional," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusri, di Mataram, Jumat.

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mewajibkan LKM mengurus pengukuhan izin operasional di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 8 Januari 2016.

OJK NTB sudah menyurati dan melakukan sosialisasi ke seluruh instansi terkait di 10 kabupaten/kota untuk kemudian disebarluaskan kembali kepada LKM yang ada di daerahnya.

Yusri belum mengetahui secara pasti penyebab pengurus LKM tersebut tidak mengajukan permohonan pengukuhan. Namun, patut diduga salah satu faktornya adalah takut aktivitasnya diawasi oleh pihak otoritas.

Untukitu, ia menegaskan, jika LKM tersebut tetap tidak mengajukan permohonan pengukuhan ke OJK, maka bisa dikenakan sanksi hukum pidana karena melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat secara ilegal.

"Terkait dengan tindakan penertiban dan pemberian sanksi itu menjadi ranahnya aparat penegak hukum," ujarnya.

Ratusan LKM yang belum berizin tersebut, kata dia, bisa saja masuk dalam kategori investasi bodong karena menjalankan bisnis penghimpunan dana dengan memberikan tawaran bunga yang menggiurkan.

Untuk memastikan hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Investasi Bodong NTB yang berasal dari unsur aparat penegak hukum, instansi pemerintah dan Bank Indonesia, bisa melakukan analisis.

Tugas dan fungsi Satgas Investasi Bodong NTB adalah menginventarisasi kasus investasi bodong, melakukan analisis, menghentikan aktivitas investasi bodong dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, meningkatkan koordinasi penanganan kasus investasi bodong dan melakukan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kasus investasi bodong.

"Aktivitas LKM yang menghimpun dana dari masyarakat bisa saja masuk kategori investasi bodong, tapi kami akan pastikan dulu," ujar Yusri. (*)