Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi finansial (fintech) penyedia jasa pembayaran atau transfer uang PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (Flip) mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama sekaligus Co-Founder Flip Rafi Putra Arriyan mengatakan bahwa keputusan berat tersebut diambil guna tetap menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan di tengah kondisi global yang masih tak menentu.
“Kondisi ekonomi global hingga saat ini masih tidak menentu. Hal tersebut memberikan dampak kepada hampir semua lini usaha tidak terkecuali Flip. Demi menjamin keberlangsungan bisnis Flip, manajemen dengan berat hati melakukan reorganisasi internal,” kata Rafi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Namun dalam keterangannya, pihak Flip tidak menyebutkan secara rinci jumlah karyawan yang terdampak adanya reorganisasi internal perusahaan tersebut. Lebih lanjut, Rafi menyampaikan, seluruh pihak yang terkena dampak akan diberikan kompensasi secara adil dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Karyawan terdampak juga tetap dapat menggunakan asuransi kesehatan, pemberian laptop kantor serta memanfaatkan jaringan perusahaan untuk mempermudah akses mencari pekerjaan baru.
Baca juga: Pemerintah-DPR pastikan tak ada PHK di Indonesia
Baca juga: BKD Mataram mengusulkan tambahan anggaran gaji pegawai non-ASN Rp10 miliar
Adapun Flip merupakan perusahaan penyedia jasa pembayaran, khususnya transfer uang yang berbasis teknologi di Indonesia. Flip telah memperoleh lisensi dari Bank Indonesia (BI).
Berita Terkait
Petugas penagih utang harus memiliki sertifikasi profesi
Senin, 29 April 2024 19:41
AFPI menargetkan perluasan peminjam aktif "fintech lending" di luar Jawa
Jumat, 22 Maret 2024 6:05
Kemenkeu sebutkan realisasi pajak kripto capai Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 4:30
OJK memberi Akulaku tambahan waktu guna perbaiki bisnis hingga Juni
Minggu, 14 Januari 2024 6:14
Perilaku petugas penagihan dominasi pengaduan layanan fintech
Sabtu, 11 November 2023 16:03
155 illegal fintechs stop operations as of May
Rabu, 7 Juni 2023 7:55
Pemerintah kolaborasi pengembangan transformasi ekonomi digital Indonesia
Sabtu, 3 Juni 2023 7:47
OJK applies four P2P lending policies to drive MSME funding
Rabu, 17 Mei 2023 7:04