Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi finansial (fintech) penyedia jasa pembayaran atau transfer uang PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (Flip) mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama sekaligus Co-Founder Flip Rafi Putra Arriyan mengatakan bahwa keputusan berat tersebut diambil guna tetap menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan di tengah kondisi global yang masih tak menentu.
“Kondisi ekonomi global hingga saat ini masih tidak menentu. Hal tersebut memberikan dampak kepada hampir semua lini usaha tidak terkecuali Flip. Demi menjamin keberlangsungan bisnis Flip, manajemen dengan berat hati melakukan reorganisasi internal,” kata Rafi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Namun dalam keterangannya, pihak Flip tidak menyebutkan secara rinci jumlah karyawan yang terdampak adanya reorganisasi internal perusahaan tersebut. Lebih lanjut, Rafi menyampaikan, seluruh pihak yang terkena dampak akan diberikan kompensasi secara adil dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Karyawan terdampak juga tetap dapat menggunakan asuransi kesehatan, pemberian laptop kantor serta memanfaatkan jaringan perusahaan untuk mempermudah akses mencari pekerjaan baru.
Baca juga: Pemerintah-DPR pastikan tak ada PHK di Indonesia
Baca juga: BKD Mataram mengusulkan tambahan anggaran gaji pegawai non-ASN Rp10 miliar
Adapun Flip merupakan perusahaan penyedia jasa pembayaran, khususnya transfer uang yang berbasis teknologi di Indonesia. Flip telah memperoleh lisensi dari Bank Indonesia (BI).
Berita Terkait
OJK sebut Tim Likuidasi TaniFund terbentuk
Kamis, 3 Oktober 2024 8:23
OJK catat pembiayaan lewat Paylater capai Rp7,99 triliun
Kamis, 3 Oktober 2024 8:20
AFTECH kenalkan fintech.id
Rabu, 11 September 2024 21:00
Porsi pendanaan P2P ke UMKM mencapai 31,52 persen per Mei
Selasa, 9 Juli 2024 5:52
OJK sebut kerugian "fintech lending" terus menurun
Rabu, 15 Mei 2024 6:07
OJK: Piutang pembiayaan PMVL naik 12,17 persen yoy
Selasa, 14 Mei 2024 5:34
Petugas penagih utang harus memiliki sertifikasi profesi
Senin, 29 April 2024 19:41
AFPI menargetkan perluasan peminjam aktif "fintech lending" di luar Jawa
Jumat, 22 Maret 2024 6:05