Disnakeswan NTB Perbanyak Juru Sembelih Halal Bersertifikat

id WISATA HALAL NTB

Memperbanyak juru sembelih halal ini juga dalam rangka mendukung NTB sebagai pusat destinasi wisata halal di Indonesia
Mataram (Antara NTB) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Nusa Tenggara Barat terus memperbanyak jumlah juru sembelih halal yang memiliki sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sudah ada 30 juru sembelih halal yang dilatih dan memperoleh sertifikat dari MUI, tapi setiap tahun akan terus kami tambah," kata Kepala Disnakeswan NTB H Aminurrahman, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, upaya memperbanyak jumlah juru sembelih halal dalam rangka memberikan daging hewan yang dipotong dalam keadaan aman, sehat, utuh dan higienis kepada masyarakat sebagai konsumen.

Penguatan dari sisi kehalalan produk ternak potong juga penting dilakukan karena NTB sudah diakui sebagai destinasi wisata halal dunia.

"Memperbanyak juru sembelih halal ini juga dalam rangka mendukung NTB sebagai pusat destinasi wisata halal di Indonesia," ujarnya.

Menurut pria yang biasa disapa Amin ini, para juru sembelih halal tidak hanya bisa menyembelih ternak di Indonesia. Tapi juga bisa di luar negeri, seperti Australia yang saat ini membutuhkan tukang sembelih yang memiliki sertifikat halal dari lembaga Islam.

"Orang yang sudah memiliki sertifikat sebagai penyembelih halal sangat dicari di luar negeri. Bahkan, saya pernah bertemu dengan orang Lombok yang jadi tukang sembelih domba di Australia," ujarnya.

Ia mengatakan, para juru sembelih halal yang sudah dilatih dan memperoleh sertifikat halal dari MUI merupakan pelaku usaha yang sudah melakoni profesinya sejak bertahun-tahun.

Meskipun demikian, Disnakeswan NTB bekerja sama dengan MUI NTB menginginkan agar mereka benar-benar memahami tata cara penyembelihan ternak sesuai syariat Islam.

"Ada yang dari rumah potong hewan yang tersebar di Kota Mataram, seperti Sekarbela. Mereka sudah lama jadi jagal, tapi kami ingin mereka lebih memahami penyembelihan ternak secara halal," kata Aminurrahman. (*)