Sidang perdana praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee digelar 12 Februari

id Siskaeee,Polda metro jaya,PN Jaksel,Gugatan praperadilan Siskaeee ,Praperadilan Siskaeee ,Film porno,tersangka

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee digelar 12 Februari

Arsip Foto- Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/2).

"Hakim (yang menyidangkan kasus Siskaeee) Bu Sri Rejeki Marshinta," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Djuyamto kepada pers di Jakarta, Jumat.

Djuyamto mengatakan bahwa kuasa hukum Siskaeee telah mengajukan praperadilan pada Kamis (1/2) dan sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

Menurut dia, permohonan praperadilan tersangka kasus film porno atas nama Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee diterima oleh PN Jaksel dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Sudah kami terima dan diregistrasikan," kata Djuyamto.


 
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Tofan mengatakan bahwa penetapan tersangka itu semua perlu diuji di persidangan. "Apakah memang sudah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih ada celah dalam prosesnya.
Menurut hemat kami perlu diuji di persidangan. Sesuai permohonan kami," ka Tofan.

Ia menambahkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1). Pada gugatan praperadilan yang sebelumnya hanya terkait penetapan tersangkanya.

Menurut dia, untuk termohon dalam praperadilan tersebut, yaitu termohon satu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan termohon dua penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.