Bupati Bima larang ASN pergi perjalanan dinas menjelang Pemilu 2024

id Bupati Kabupaten Bima ,NTB,Pemilu 2024,ASN,pemilu 2024,perjalanan dinas

Bupati Bima larang ASN pergi perjalanan dinas menjelang Pemilu 2024

Bupati Kabupaten Bima, Provinsi NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bima)

Mulai H-3 pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, ASN kita larang melakukan perjalanan dinas

Mataram (ANTARA) - Bupati Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Indah Dhamayanti Putri melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah menjelang Pemilu 2024.

"Mulai H-3 pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, ASN kita larang melakukan perjalanan dinas," kata Hj Indah Dhamayanti dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis.

Bupati Kabupaten Bima menerbitkan surat edaran (SE) nomor 821.29/005/03.7/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang partisipasi aktif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

"Agar seluruh ASN dan Non ASN tidak melakukan perjalanan luar daerah sejak H-3 pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.

Baca juga: Sambut pemilu 2024, Pemprov NTB bentuk tim pengawas netralitas ASN
Baca juga: ASN di Lombok Utara diingatkan agar netral pada Pemilu 2024

Himbauan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih. Seluruh ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.

"Ini untuk mendorong peningkatan partisipasi aktif aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024," katanya.

Secara khusus, Bupati Bima mengatakan, sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehubungan dengan penyelenggaraan Pilpres dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas.

"Sehingga setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," katanya.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.