Kemenhub mengecek persyaratan 118 bus pariwisata saat libur panjang

id KEMENHUB,DITJEN PERHUBUNGAN DARAT,BUS PARIWISATA,LIBUR PANJANG,ISRA MI'RAJ,IMLEK

Kemenhub mengecek persyaratan 118 bus pariwisata saat libur panjang

Petugas mengecek kelengkapan persyaratan administrasi bus pariwisata. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecek persyaratan 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat saat momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024.

Pengecekan itu dilakukan menyikapi adanya beberapa kejadian kecelakaan yang menimpa bus pariwisata. Direktur Lalu Lintas Ditjen Hubdat Ahmad Yani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan pada masa libur panjang ini, Ditjen Hubdat Kemenhub berkomitmen untuk mengawasi dengan gencar terhadap bus-bus pariwisata.

"Tidak hanya di sekitar ibu kota, tetapi kami telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah," ujar Yani.

Kegiatan itu dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), BPTD, Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) di area-area wisata.

Yani menjelaskan pada 8-9 Februari telah diperiksa 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati 66 bus atau 36 persen memenuhi persyaratan administrasi, sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar.

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang KPS-nya mati. Sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata," ujarnya lagi.

Atas temuan tersebut, kata Yani, Ditjen Hubdat tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Ditjen Hubdat akan menindaklanjuti dengan membina dan memanggil pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini, semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," ujarnya.

Adapun, untuk kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, Ditjen Hubdat juga telah memanggil terhadap pimpinan perusahaan otobus (PO) yang terlibat kecelakaan untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan, seperti pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan, dan perizinan yang dimiliki.

"Perusahaan otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha," kata Yani.

Baca juga: Kemenhub uji coba sandar dan operasional tiga pelabuhan
Baca juga: Menhub Budi Karya: Tingkatkan kinerja Pelabuhan Kuala Tanjung sambut tol baru


Ditjen Hubdat nantinya juga mengundang para pemangku kepentingan terkait secara terbatas, di antaranya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Organisasi Angkutan Darat (Organda), praktisi transportasi dan unit kerja internal terkait untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang harus diterapkan.