Peserta Pemilu 2024 diminta jadikan isu PRT

id Tiasri Wiandani ,Komnas Perempuan, pekerja rumah tangga,RUU PPRT,perlindungan PRT

Peserta Pemilu 2024 diminta jadikan isu PRT

Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani (kanan) dalam webinar bertajuk "Masa Kritis Nasib RUU PPRT, 20 Tahun Berjuang Mewujudkan Pelindungan PRT" di Jakarta, Selasa (13/2/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan mendorong partai politik, calon presiden dan wakil presiden, calon legislator di berbagai tingkatan, dan calon DPD mendengarkan isu-isu pekerja rumah tangga serta menjadikan isu utama dalam agenda politik.

"Menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 15 Februari dan Pemilu 2024, kami meminta pemimpin negara yang nanti terpilih serta para legislator terpilih mau mendengarkan dan belajar isu-isu pekerja rumah tangga, menjadikan isu utama dalam agenda politiknya," kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam webinar di Jakarta, Selasa.

Pasalnya, menurut dia, peserta Pemilu 2024, baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun calon DPD, masih minim yang mengangkat isu perlindungan PRT dalam visi misi atau menjadikan isu penting yang akan mereka kawal ketika terpilih.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy berharap, para legislator terpilih periode 2024-2029 berpihak pada pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Dalam proses pemilu yang sedang berlangsung di tahun ini, kita memiliki harapan besar dan sangat mendesak bahwa para legislator yang nantinya terpilih akan memiliki keberpihakan terhadap pembahasan dan pengesahan RUU PPRT," kata dia.

Baca juga: Komnas Perempuan meminta pemerintah awasi iklan dan praktik medis P2GP
Baca juga: Komnas Perempuan meminta KPU antisipasi petugas pemilu kelelahan


Pihaknya berpandangan tahun ini merupakan masa kritis pembahasan RUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada satu nomor Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pun dari RUU PPRT yang dibahas dan disepakati di pembahasan tingkat satu DPR RI, maka RUU PPRT akan non carry over.

"Ini berarti kita harus memulai lagi dari nol untuk pengusulan RUU PPRT ke proses legislasi," kata Olivia Salampessy.