Kepala Smpn 6 Mataram Dituntut 18 Bulan Penjara

id pungli unbk

Kepala Smpn 6 Mataram Dituntut 18 Bulan Penjara

Kepala SMPN 6 Mataram Lalu Marwan (kanan) saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pungli UNBK di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (10/7). ANTARA NTB/Arsip

"Kami menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya moho majelis menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider dua bulan,"
Mataram, (Antara NTB) - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial LM, dituntut pidana penjara selama 18 bulan dalam perkara pungutan liar ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin, menyatakan, perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan kedua, yakni pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Kami menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya moho majelis menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider dua bulan," kata Supardin, yang mewakili Tim JPU dalam persidangannya.

Tuntutannya dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada, serta dihadiri terdakwa LM yang didampingi tim penasihat hukumnya.

LM dalam perkara ini diduga melakukan pungutan kepada seluruh siswa kelas tiga untuk pembelian sejumlah peralatan pendukung pelaksanaan UNBK) tahun 2017.

Setiap siswa kelas tiga yang hendak mengikuti kegiatan UNBK, diminta untuk mengeluarkan dana sebesar Rp300 ribu. Sehingga jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp95 juta.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya meminta waktu pada pekan depan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

Majelis hakim menunda sidang hingga pada Senin (17/7) dengan agenda penyampaian pledoi.(*)