Ketua KPU NTB diusir dalam rapat Pleno KPU Lombok Tengah

id Ketua KPU NTB,lombok tengah,Rekaputulasi,pemilu 2024

Ketua KPU NTB diusir dalam rapat Pleno KPU Lombok Tengah

Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) M Khuwailid diusir oleh sejumlah saksi parpol pada acara pleno kabupaten yang digelar KPU Lombok Tengah di Aerotel Praya, Sabtu (2/3/2024). (ANTARA/Akhyar)

Lombok Tengah (ANTARA) - Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) M Khuwailid diusir oleh sejumlah saksi parpol pada acara pleno kabupaten yang digelar KPU Lombok Tengah di Aerotel Praya, Sabtu, karena dinilai tidak ada kewenangan untuk memberikan pendapat dalam pleno terbuka tersebut.

"Anda tidak ada kewenangan, silahkan keluar," kata Tajir Syahroni salah satu saksi Parpol pada acara pleno terbuka tersebut di Praya, Sabtu.

Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang digelar KPU Lombok Tengah tersebut mendapat protes dari sejumlah saksi dan Bawaslu Lombok Tengah, karena pleno ditingkatkan kecamatan atau PPK belum rampung semua. Sehingga mereka meminta KPU Lombok Tengah menunda pleno tingkat kabupaten sebelum pleno tingkat kecamatan selesai semua.

Setelah pleno tingkat kabupaten tersebut diskor 10 menit setelah dibuka secara resmi dan dilanjutkan kembali dan Ketua KPU NTB meminta waktu untuk berbicara untuk menjelaskan alasan pleno kabupaten tersebut dilakukan, meskipun pleno di PPK belum rampung. 

Namun, para saksi dan Bawaslu Lombok Tengah juga mempertanyakan kehadiran KPU NTB dalam rapat terbuka tersebut. Sehingga situasi mulai memanas, sehingga KPU Lombok Tengah memutuskan pleno tingkat kabupaten tersebut ditunda hingga pukul 16. 00 WITA.

"Bawaslu sudah merekomendasikan untuk ditunda secara lisan. Kami sependapat dengan Bawaslu. Kami tidak butuh penjelasan dari KPU NTB," kata saksi lainnya.