Mataram, (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat mengusulkan legalitas dua tenaga teknis yang diberikan tanggung jawab di dua perusahaan milik cukong kayu ilegal asal Pulau Sumbawa, segera dicabut.
Kabid Perlindungan Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB Mursal, yang dihubungi wartawan di Mataram, Rabu mengatakan, permintaan itu akan disampaikan ke Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) VII Denpasar, setelah mendapat putusan pengadilan dari kasus perambahan hutan yang diperankan dua cukong asal Pulau Sumbawa.
"Langkah pertama, kita akan kawal dulu kasusnya sampai ada putusan pengadilan. Setelah itu ada, maka kartu ganis mereka kita minta untuk dicabut," kata Mursal.
Rencana itu disampaikannya setelah pelanggaran pidana dua cukong berinisial DM alias Man, Direktur UD Dharma, asal Desa Kwangko, kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, dan SJ alias Edo, Direktur UD Mata Indah, asal Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, terungkap.
kedua cukong kayu ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 12 Huruf m Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jeratan hukuman tersebut diberikan karena dokumen asal-usul kayu yang mengawal enam truk pengangkut kayu olahan sebanyak 790 batang atau sebanding dengan 75 kubik, diketahui palsu.
Enam truk yang berisi ratusan batang kayu olahan tersebut diamankan secara berkala oleh tim gabungan Polhut NTB bersama unsur TNI maupun Polri saat melintas di jalur Pulau Sumbawa.
Lebih lanjut, perkembangan kasusnya kini telah masuk tahap pemberkasan di tingkat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Pemberkasan dilakukan setelah tim satgas penyidik Polhut NTB menyerahkan barang bukti dan dua tersangka ke Kejari Sumbawa pada Rabu (27/9) siang.(*)