Mataram (ANTARA) - Berkas perkara milik tersangka MA, yang dikenakan pasal perambahan kayu di dalam kawasan hutan lindung Mareje, RTK-13, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Ketua Tim Penyidik PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya di Mataram, Rabu, mengatakan, tindak lanjut dari kabar tersebut akan dilaksanakan proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
"Untuk langkah selanjutnya, akan kita agendakan tahap duanya," kata Astan Wirya di Mataram, Rabu.
Tersangka MA yang merupakan pemilik UD Eka Lestari Jaya ini diduga menebang kayu sonokeling secara liar di kawasan hutan lindung Mareje, RTK-13. Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti kayu yang diamankan petugas sebanyak 122 batang atau setara dengan jumlah 3 meter kubik.
Dengan dugaan tersebut, MA dijerat dengan Pasal 87 Ayat 1 Huruf c Juncto Pasal 12 Huruf m UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Kasusnya terungkap dari hasil tim operasi gabungan pada pertengahan Januari 2019. Tim opgab menemukan pengiriman kayu sonokeling sebanyak 3 meter kubik ke kilang gergaji UD FJ yang berada di Sekarbela, Kota Mataram, dari tersangka MA di wilayah Sekotong.
Dari pemeriksaan lapangan, kayu diketahui tidak lengkap dengan dokumen surat yang sah. Hasil lacak balak juga menguatkan dugaan adanya perambahan liar dari dalam kawasan hutan lindung.