Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat menyita empat unit truk yang mengangkut sedikitnya 50 meter kubik kayu olahan diduga ilegal hasil pembalakan liar dari dalam kawasan hutan wilayah Sumbawa.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam DLHK NTB Mursal di Mataram, Selasa, mengungkapkan penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut operasi lapangan Tim Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur bersama Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK NTB.
"Penangkapan dilakukan dalam dua operasi pada waktu berbeda," katanya.
Operasi pertama pada Jumat dinihari (24/10), BKPH Rinjani Timur mengamankan satu unit truk bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Polisi mengungkap penjualan kayu "illegal logging" di Dompu
Selanjutnya, operasi lapangan pada Senin dinihari (27/10). BKPH Rinjani Timur bersama tim dari Gakkum DLHK NTB mengamankan tiga unit truk bermuatan sama asal Sumbawa.
"Dari total yang diamankan, rata-rata per truk mengangkut 13,5 meter kubik kayu olahan," ujar dia.
Tindak lanjut aksi tersebut, kini Gakkum DLHK NTB melakukan proses hukum dengan memeriksa sopir truk dan menyita kayu beserta truk pengangkut di Kantor DLHK NTB, Kota Mataram.
"Pengamanan kami lakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mataram, memastikan asal-usul dan legalitas kayu," ucapnya.
Baca juga: Polsek Pelabuhan Poto Tano amankan belasan kubik kayu ilegal
Dari hasil pemeriksaan sementara, Mursal menerangkan bahwa sopir truk telah menunjukkan dokumen asal-usul kayu.
Berdasarkan dokumen yang dibawa, jelas dia, kayu ini berasal dari gudang milik pria berinisial F di Ropang, Sumbawa.
"Rencananya mau dikirim ke beberapa gudang di Lombok Timur dan Lombok Tengah," ujarnya.
Atas keterangan tersebut, Mursal menegaskan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian pendalaman di lapangan.
"Pendalaman ini untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen angkutan kayunya," kata dia.
Baca juga: Polhut NTB mengungkap modus penyelundupan kayu diduga hasil perambahan
Baca juga: Berkas perambahan kayu hutan sudah dinyatakan lengkap
