Mataram (ANTARA) - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama aparat penegak hukum sedang melakukan penyelidikan terkait dengan aktivitas illegal logging (penebangan liar) di kawasan Gunung Rinjani.
"Petugas mulai melakukan proses lidik terhadap kasus aktivitas illegal logging yang ditemukan terjadi di dalam kawasan hutan Gunung Rinjani," kata Kepala Balai TNGR Nusa Tenggara Barat Yarman di Mataram, Kamis.
Untuk memastikan aktivitas illegal logging berdasarkan laporan dari warga tersebut, pihaknya telah melakukan patroli dan di lokasi penebangan, jalur hutan Semokan Ruak Desa Batu Rakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resor Senaru SPTN Wilayah II TNGR.
"Kami telah melakukan pengecatan di lokasi," katanya.
Baca juga: TNGR temukan aktivitas pemburuan rusa di kawasan Gunung Rinjani
Berdasarkan hasil identifikasi oleh tim di lokasi penebangan ilegal tersebut, jenis pohon yang ditebang adalah pohon jejawan (Aphanamyxis polystachia) dengan diameter pohon 60 sentimeter.
"Selain itu, tim juga menemukan kayu olahan sebanyak 5 batang di lokasi penebangan," katanya.
Dengan adanya aktivitas tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan penghijauan dan tidak melakukan penebangan hutan yang dapat merusak ekosistem kelestarian lingkungan.
"Ada kecukupan di dunia ini untuk kebutuhan manusia, tetapi tidak untuk keserakahan manusia. Mari jaga hutan ini agar tetap lestari," katanya.
Sebelumnya, petugas TNGR juga menemukan adanya aktivitas pemburuan hewan yang dilindungi jenis rusa asli Indonesia yang hidup di dalam kawasan Gunung Rinjani.
Baca juga: Empat hektare lahan savana di kaki Gunung Rinjani Sembalun terbakar