Mataram, (Antara NTB) - Kepolisian mengamankan puluhan kubik kayu mahoni yang diduga hasil pembalakan liar dari dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Menurut informasi yang dilaporkan, jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 30 kubik kayu mahoni," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Senin.
Puluhan kubik kayu yang diduga hasil penebangan liar ini, diamankan dari lokasi usaha "sawmill" (tempat pengolahan kayu) milik SA, yang beralamat di Dusun Lingkuk Lima, Desa Steling, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
"Kuat dugaan kayu-kayu ini tidak disertai dengan surat izin yang sah, melainkan adalah hasil penebangan di dalam kawasan hutan lindung," ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, tim gabungan yang beranggotakan dari personel Polres Lombok Tengah dibantu Polsek Batukliang dan polisi kehutanan (Polhut), menggiring seluruh barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah.
"Kayu beserta mesin pemotong dan pengolahnya ikut diamankan. Termasuk juga si pemilik dan dua pekerjanya," ucap Tri Budi.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (9/10) sore ini, jelasnya, menindaklanjuti program promoter IX Polri tentang penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan, khususnya dalam hal penanganan kasus tindak pidana penebangan dan pengelolaan kayu hutan tanpa izin.
Lebih lanjut, kini tim penyidik Polres Lombok Tengah sedang melakukan pemeriksaan terhadap SA maupun pekerjanya. Begitu juga dengan agenda selanjutnya, penyidik dalam waktu dekat dikatakannya akan melakukan aksi "lacak balak" bersama dinas kehutanan.
"Koordinasi tetap dengan pihak kehutanan, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan `lacak balak` untuk mengetahui asal tonggak kayu," katanya.(*)
Polisi Amankan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
"Kuat dugaan kayu-kayu ini tidak disertai dengan surat izin yang sah, melainkan adalah hasil penebangan di dalam kawasan hutan lindung,"