Mataram (ANTARA) - Petugas polisi kehutanan (polhut) Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap tersangka tambahan dalam kasus penebangan pohon di kawasan Hutan Jaran Pusang, Kabupaten Sumbawa.
Ketua Tim Penyidik PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya, di Mataram, Senin, mengatakan, tersangka tambahan yang terungkap dari hasil pengembangan penyidikannya ada dua orang dengan peran mandor lapangan berinisial MH dan pemilik UD Santosa, berinisial SY.
"Untuk SY ini pemodalnya, ini bosnya, cukongnya dia. Dia pemain lama," kata Astan.
Dari hasil penyidikannya, SY ini dikatakan berperan sebagai orang yang memberikan upah kepada dua penebang pohon yang tertangkap tangan sedang menebang pohon ketimus menggunakan mesin gergaji.
Dari kedua pelaku berinisial HR (28) dan DD (27), petugas mengamankan barang bukti mesin gergaji dan enam batang kayu yang diduga hasil tebangan mereka di dalam kawasan hutan.
Karena itu, kedua pelaku yang telah menjadi tersangka dan berstatus tahanan titipan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar itu, menjadi pintu masuk pengembangan kasus tersebut.
"Jadi setiap kubik kayu yang mereka tebang, dibayar oleh SY ini Rp200 ribu. Kayunya dari kawasan hutan. Tidak ada izin usahanya, sehingga ini masuk penebangan liar," ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka tambahan turut menyusul dua tersangka sebelumnya di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar.
Keduanya dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf c juncto pasal 12 huruf c dan atau pasal 84 ayat 1 juncto pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.