Mataram, (Antara NTB) - Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengamankan satu unit truk pengangkut 1.000 batang kayu yang diduga hasil tindak pidana pembalakan liar
"Menurut laporan, pengangkutan kayu tersebut hanya dilengkapi dengan surat berupa nota angkutan," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu.
Truk angkutan dengan pengendaranya berinisial AR, diamankan petugas saat melintas di depan Kantor KPH Tambora yang berlokasi di wilayah Jati Baru, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu.
"Jumlah kayu yang diamankan sebanyak 1.420 batang dengan volumenya sekitar 14 meter kubik," ujarnya.
Penangkapan ini dijelaskannya berawal dari informasi masyarakat. Truk angkutan itu diketahui mengambil kayu dari UD Bestari milik AP, yang berlokasi di Desa Labuan Kenanga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, pada Senin (26/9) malam.
"Rencananya kayu ini akan dibawa besok pagi ke UD Pelita Mas milik NA, yang berlokasi di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu," ucapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan pada Selasa (27/9) pagi, saat truk angkutan yang dikendarai AR melintas tepat di depan Kantor KPH Tambora. "Truk angkutannya diperiksa petugas kepolisian bersama anggota KPH," kata Tri Budi.
Karena tidak mengantongi surat izin angkutan lengkap, akhirnya AR beserta truk angkutan yang membawa seribu lebih kayu campuran tersebut langsung diamankan petugas.
"Saat ini truk beserta supirnya masih diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksan lebih lanjut," ujarnya.
Tindak lanjut dari hasil penangkapan tersebut, kata dia, anggota Polres Dompu telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan NTB dan BP2HP Denpasar untuk melakukan proses lacak balak asal kayu.(*)
Polres Dompu Amankan Truk Pengangkut Kayu Ilegal
"Menurut laporan, pengangkutan kayu tersebut hanya dilengkapi dengan surat berupa nota angkutan,"