Mataram (ANTARA) - Petugas polisi kehutanan (Polhut) berhasil menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku penebangan pohon di kawasan Hutan Jaran Pusang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Ketua Tim Penyidik PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya di Mataram, Kamis, mengatakan, dua pelaku yang ditangkap dan telah menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar itu berinisial HR (28) dan DD (27).
"Jadi keduanya tertangkap tangan sedang menebang pohon di dalam kawasan hutan RTK-64 (Hutan Jaran Pusang)," kata Astan.
Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka tersebut, jelasnya, ditangkap ketika sedang menebang pohon Ketimus menggunakan mesin gergaji.
Karena itu, selain tertangkap tangan, dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti mesin gergaji dan enam batang kayu yang diduga hasil tebangan mereka di dalam kawasan hutan.
"Barang bujti enam log kayu ini nantinya akan kita cocokkan dengan lacak balak," ucapnya.
Lebih lanjut, peran kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Juncto Pasal 12 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberanrasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Sesuai sangkaannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata Astan, menegaskan.
Meskipun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik dikatakan masih terus melakukan pengembangan. Hal ini dilakukan untuk mencari pelaku lainnya yang diduga masih dalam jaringan "illegal logging" kedua tersangka.
Apakah mereka hanya berperan sebagai buruh tebang saja dan ada pesuruhnya, semua kemungkinan adanya peran tambahan masih menjadi materi pengembangan penyidikan.
"Kita akan gali keterangannya dari pemeriksaan," ujarnya.