Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan pendataan dan identifikasi tanah di Ibu Kota Nusantara atau IKN jadi upaya pemerintah untuk mencegah praktik mafia tanah di Ibu Kota Negara tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan pihaknya mendata semua bidang tanah di IKN dan akan melakukan pemantauan untuk mengetahui lahan yang tidak dimanfaatkan, hal ini menurutnya bertujuan untuk meminimalisasi tindakan mafia tanah dari lahan yang tak terpakai.
"Kita data semua, mafia tanah itu awalnya dari salah satunya dari tanah yang tidak dimanfaatkan, itu nanti kita monitor semua. Jadi kita identifikasi semua tanah yang ada di IKN," katanya ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional Otorita IKN (OIKN) di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dirinya mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengecekan bidang tanah di IKN yang masih dikuasai oleh masyarakat, guna mengetahui pemanfaatan lahan tersebut.
"Kita sudah identifikasi ada beberapa penguasaan masyarakat, nah itu yang sedang kita cek," katanya.
Selain itu dalam penjelasannya di acara Rapat Koordinasi Nasional OIKN, Suyus menyampaikan pemerintah menetapkan sembilan pembagian wilayah perencanaan IKN dalam pengelolaan tata ruang.
Baca juga: OIKN jalin kolaborasi dengan Pemda melalui Rakornas IKN
Baca juga: Nusantara City designed according to green economy principles: OIKN
Adapun pembagian wilayah itu antara lain yakni pusat pemerintahan nasional, pusat ekonomi, bisnis, dan kesehatan, energi baru terbarukan, pusat hiburan internasional, pusat pendidikan internasional, pusat riset dan inovasi, pusat distribusi dan perdagangan komoditas, pusat agroindustri dan industri pangan, serta pusat perikanan terpadu.
Ia juga mengatakan dalam pembangunan IKN pihaknya menerapkan konsep livable 10 minutes city compact atau pengembangan mobilitas kota 10 menit dan jalur hijau.
"Kita juga merencanakan di tata ruang yang sudah dibuat itu kemana-mana sekitar 10 menit, rencananya seperti itu. Jadi mudah-mudahan ini bisa tercapai 10 menit jalan kaki dari satu tujuan ke tujuan yang lain," ujarnya.
Berita Terkait
Pakar menilai tanggal pemerintahan pindah ke IKN perlu di aturan
Kamis, 12 Desember 2024 5:01
Govt relocation to IKN planned in 2028: presidential office
Selasa, 10 Desember 2024 20:29
OIKN: Gedung Kemhan hingga TNI-Polri di IKN tahap revisi DIPA
Selasa, 10 Desember 2024 7:08
Govt focuses on completing the IKN government center development
Senin, 2 Desember 2024 5:56
Pembangunan pusat pemerintahan di IKN dilanjutkan
Minggu, 1 Desember 2024 16:51
Tiga seksi Tol IKN belum bertarif saat akan difungsionalkan
Kamis, 21 November 2024 8:42
Kemenhan tetapkan 500 warga di Kaltim anggota baru komcad
Kamis, 21 November 2024 7:51
Ombudsman mendorong penyesuaian peraturan pelaksana UU IKN
Selasa, 19 November 2024 3:47