Kemnaker pastikan ojek online dapat THR tahun ini

id ojek online,thr lebaran,idul fitri,kemnaker,THR

Kemnaker pastikan ojek online dapat THR tahun ini

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri (kedua kiri) dan Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring atau ojek daring/online dan memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi terkait hal itu.

"Ojek online (daring) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengemudi ojol apresiasi respon cepat aplikator

Ketentuan pekerja dengan PKWT masuk dalam kategori penerima THR keagamaan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu.

Di dalam ketentuan itu mengatur tidak hanya pemberian tunjangan bagi yang menerima upah bulanan dan harian, tetapi juga pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, di mana bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah berdasarkan satuan hasil memiliki formula perhitungan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Pertamina menggandeng ojol salurkan BBM

THR untuk tahun ini diwajibkan dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh oleh perusahaan, menurut edaran yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia itu.

Terkait dengan imbauan pembayaran THR bagi pekerja transportasi daring, Indah mengatakan, sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait dengan hal itu, tidak hanya aplikasi transportasi daring tetapi juga kurir logistik yang menggunakan platform digital.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," katanya.

Baca juga: Pagi ini, GrabBike dan GoRide tak dapat diakses