Walkot Jakpus minta jajaran netal terkait perhelatan Pilkada

id Pemkot Jakpus ,Jakarta ,KPU Jakpus ,Pilkada 2024,ASN harus netral

Walkot Jakpus minta jajaran netal terkait perhelatan Pilkada

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Pusat (Walkot Jakpus) Dhany Sukma meminta jajarannya untuk bersikap netral dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan memahami teknis dan pelaksanaannya.
 
"Saya minta netralitas dijunjung tinggi. Seluruh jajaran birokrasi harus memegang penuh komitmen untuk bersikap netral dan paham teknis Pilkada 2024," kata Dhany saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Dhany mengingatkan adanya sanksi bagi ASN yang tidak netral saat Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021, dijelaskan sanksi bagi ASN yang memberikan dukungan kepada pasangan calon saat pemilu ataupun pilkada dengan cara kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon, bahkan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
 
Jenis hukuman ringan hingga berat tertuang dalam aturan tersebut, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja kerja, bahkan penurunan atau pemberhentian jabatan.
 
"Sanksi yang dijatuhkan tentu melihat dari eskalasi terlebih dahulu, kalau sudah terang-terangan tidak bersikap netral, maka bisa sampai kepada pemecatan," tegas Dhany.
 
Menurut Dhany, ASN yang baik seharusnya bersikap sebagai fasilitator yang baik, suporter yang baik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Selain itu, syarat suksesnya Pilkada 2024 yakni terselenggara pilkada dengan panitia yang berintegritas dan profesional. Artinya, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kota/kabupaten, dan seluruh jajaran sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan memiliki kapasitas pemahaman yang baik.
 
"Kapasitas pemahaman terkait aturan main penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada itu harus tersosialisasi dengan baik, agar semuanya paham dan tau betul bagaimana teknis Pilkada nanti," ucap Dhany.
 
Hal ini berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dimana banyak permasalahan yang ada di panitia pemungutan suara (PPS). Sehingga kapasitas pemahaman itu harus diperkuat pada jajaran yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) agar dapat menyelesaikan persoalan dengan cepat dan jelas.

Baca juga: Golkar condong ingin Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat
Baca juga: Ridwan Kamil bawa efek ekor jas pada Pilkada Jabar
 
Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Pusat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang. Hal ini sebagai bahan evaluasi usai melewati Pemilu 2024 kemarin, dimana Jakarta Pusat masih masuk dalam kategori pelaksanaan yang lancar.
 
"Jadi Pilkada 2024 ini hal yang sama yang akan kita lakukan dengan cara tetap meningkatkan komunikasi, koordinasi, baik dengan Pemerintah Kota yang dipimpin oleh pak wali, dan juga dengan stakeholders yang ada di Jakarta Pusat," kata Efni.