Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyerap dana senilai Rp23 triliun dari lelang tujuh seri Surat Utang Negara (SUN) pada 25 Juni 2024.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan total penawaran masuk pada lelang kali ini mencapai Rp56,39 triliun.
Ketujuh SUN yang dilelang di antaranya seri SPN03240925 (penerbitan baru), SPN12250612 (pembukaan kembali), FR0101 (pembukaan kembali), FR0100 (pembukaan kembali), FR0098 (pembukaan kembali), FR0097 (pembukaan kembali), dan FR0102 (pembukaan kembali). Lelang dilakukan melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Pemerintah serap dana Rp21,36 triliun dari lelang
Serapan terbesar berasal dari seri FR0100 yang dimenangkan sebesar Rp9,8 triliun. Jumlah penawaran masuk untuk seri ini yaitu Rp22,63 triliun dengan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,09090 persen.
Serapan berikutnya berasal dari seri FR0101 dengan jumlah nominal dimenangkan Rp6,7 triliun dari penawaran masuk Rp15,51 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini 6,99992 persen.
Baca juga: Minat lelang SUN 2,45 kali lipat dari target
Dari seri FR0097, Pemerintah meraup dana Rp3,5 triliun dari penawaran masuk Rp5,36 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,15996 persen.
Pemerintah memenangkan dana Rp2,55 triliun dari seri FR0098 yang menerima penawaran masuk Rp6,19 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini yaitu 7,13991 persen.
Selanjutnya, Pemerintah menyerap dana Rp350 miliar dari seri SPN03240925. Nilai penawaran masuk untuk seri ini yaitu Rp2,19 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,58571 persen.
Baca juga: Pemerintah menyerap Rp24 triliun dari lelang tujuh seri SUN
Serapan terakhir yaitu dari seri FR0102 yang dimenangkan sebesar Rp100 miliar dari penawaran masuk Rp1,35 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,16857 persen.
Adapun dari seri SPN12250612, Pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana meski menerima penawaran masuk Rp3,15 triliun.