Kemendikbudristek lakukan uji publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen

id Kemendikbudristek,Perguruan Tinggi,RPP

Kemendikbudristek lakukan uji publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen

Kemendikbudristek melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal mengadakan uji publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen di Jakarta pada Kamis (4/7/2024). ANTARA/HO-BKHM Kemendikbudristek

Jakarta (ANTARA) -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal mengadakan uji publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Dalam rilis yang disiarkan oleh Kemendikbudristek Jakarta pada Jumat, kegiatan tersebut sebagai langkah kementerian dalam menghimpun masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif dari para pemangku kepentingan dalam upaya penyempurnaan rancangan peraturan perundangan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris dalam paparannya menyampaikan pembentukan RPP dan RPM tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal. Pertama, penyelarasan enam peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Kedua, penyelarasan 10 peraturan menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan UU GD, UU Dikti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 mengenai Dosen (PP Dosen).
Adapun latar belakang yang ketiga ialah mengenai kebutuhan pemutakhiran pengaturan mengenai perguruan tinggi dan dosen, misalnya terkait pendanaan pendidikan tinggi, governance dan otonomi perguruan tinggi, karier dosen, beban administrasi yang ditanggung oleh dosen, dan penghasilan dosen.
“Penyelarasan peraturan ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini,” kata Haris.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati menyampaikan RPP dan RPM yang disusun harus dapat menjadi pedoman bagi semua perguruan tinggi, baik itu yang berada di bawah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL).
Ia berharap dengan adanya uji publik tersebut Kemendikbudristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan sehingga RPP dan RPM yang saat ini disusun bisa menghasilkan peraturan yang relevan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: JWG perkuat kerja sama prioritas Indonesia-Prancis
Baca juga: Kemendikbudristek gelar Puncak Festival Kurikulum Merdeka

“Kami menyadari keberagaman perguruan tinggi kita, yang semuanya harus masuk di RPP ini. Jadi, jika bapak dan ibu ada pemikiran ke arah yang lebih konkret itu akan sangat baik sebagai masukan untuk kami,” ujarnya.
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan uji publik ini antara lain Dewan Pendidikan Tinggi, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi (APTISI), Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Indonesia, PP Muhammadiyah, serta para pakar di bidang pendidikan.